Alur Pendaftaran
Pendaftaran
Tuntunan Pendaftaran Haji bagi Calon haji :
Mengenai pendaftaran, KBIHU Miftahul ‘Ulum melakukan pengurusannya sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu dengan harga BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), Berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemerintah, penerimaan pendaftaran dilaksanakan oleh Bank yang ditunjuk Pemerintah.
Dalam hal ini, KBIHU Miftahul ‘Ulum melakukan tuntunan kepada calon haji dalam beberapa tahap :
- Sistem Tabung Haji (THI) minimal penyetoran Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Bagi Calon Jamaah yang telah menyetorkan THI dapat dipastikan mendapatkan Porsi, namun belum dipastikan mendapatkan Quota untuk tahun berjalan. Pendaftaran/Penyetoran THI dilakukan sepanjang tahun dengan waktu pelunasan dan besarnya kekurangan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan BPIH yang ditetapkan.
- Pengisian SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya, mengisikan atau menuntun tentang tata cara pengisian.
- Penandatanganan kesepakatan menjadi Jemaah haji KBIHU Miftahul ‘Ulum. Disebutkan hak-hak dan kewajiban Calon Jemaah dalam hal ikut didalam bimbingan KBIHU Miftahul ‘Ulum dengan prinsip tidak memberatkan atau sesuai dengan kemampuan Calon Jamaah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Disebutkan pula hak dan kewajiban KBIHU Miftahul ‘Ulum dalam hal bimbingan dan pendampingan.
- Menentukan jadwal manasik haji, praktek, melakukan persiapan-persiapan dll.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah untuk menjadi anggota KBIHU Miftahul ‘Ulum adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Pendaftaran;
- Photo Copy KTP;
- Photo Copy Kartu Keluarga;
- Photo Copy Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah;
Menandatangani surat pernyataan menjadi Anggota bimbingan KBIHU Miftahul ‘Ulum.